Jakarta – Keluarga Mahasiswa Minangkabau Jakarta Raya (KMM JAYA) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak menghentikan tambang emas ilegal yang masih beroperasi di berbagai wilayah Sumatera Barat. Organisasi mahasiswa itu menilai aktivitas tersebut telah merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan memakan korban jiwa.

KMM JAYA menyampaikan desakan itu melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Gubernur Sumbar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kapolri. Dalam surat tersebut, mereka meminta seluruh pihak terkait mengambil langkah konkret, terkoordinasi, dan tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di daerah itu.

Berdasarkan data, pemantauan lapangan, dan pemetaan wilayah yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), aktivitas pertambangan tanpa izin terdeteksi di sejumlah daerah, yakni Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Pasaman. Temuan itu menjadi dasar bagi KMM JAYA untuk mendorong penertiban dan penegakan hukum secara menyeluruh.

KMM JAYA menilai keberadaan tambang ilegal di wilayah-wilayah tersebut berpotensi memperluas dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. Aktivitas itu juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.

Organisasi ini menegaskan, tambang tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan itu, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, praktik tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KMM JAYA menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut menunjukkan kegagalan dalam melindungi lingkungan dan keselamatan publik. Mereka juga menyebut berbagai kecelakaan dan bencana yang terkait tambang ilegal dalam beberapa tahun terakhir telah menelan banyak korban jiwa.

Ketua Umum KMM JAYA, Hafis Septian Mubaraq, meminta pemerintah menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa pengecualian.

“Kami mengecam keras seluruh praktik pertambangan ilegal yang masih berlangsung di Sumatera Barat. Aktivitas ini telah merusak lingkungan, mengancam kehidupan masyarakat dan bahkan menyebabkan banyak korban meninggal dunia. Kami meminta Ketua Pelaksana Satgas PKH, Gubernur Sumbar, Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Kompolnas dan Kapolri untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing guna menutup seluruh tambang ilegal yang masih beroperasi, khususnya di Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Pasaman. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang secara nyata melanggar hukum dan merusak masa depan daerah,” kata Hafis.

KMM JAYA juga menilai maraknya tambang ilegal menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas. Menurut mereka, kerja sama lintas sektor diperlukan agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Lebih jauh, KMM JAYA menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, jaringan distribusi, hingga pihak yang diduga memberi perlindungan, harus diproses sesuai hukum.

Mereka juga mendesak Satgas PKH, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Polri, dan pemerintah provinsi segera melakukan operasi terpadu, evaluasi menyeluruh, serta pengawasan ketat di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal. Langkah cepat dan berkelanjutan dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan menekan risiko jatuhnya korban jiwa.

KMM JAYA menegaskan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Mereka meminta seluruh instansi terkait segera menutup tambang ilegal yang masih beroperasi dan memastikan penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan adil demi melindungi lingkungan hidup serta masa depan masyarakat Sumbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *