Padang – Tenda pesta pernikahan yang menutup akses jalan di Kelurahan Tabiang Banda Gadang (TBG) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Kamis (18/12/2025). Penertiban ini dilakukan untuk memastikan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Petugas Satpol PP, yang diperkuat personel dari Kecamatan Nanggalo dan Padang Utara, mengedepankan pendekatan persuasif. Mereka memberikan edukasi kepada penyelenggara acara agar tidak menutup total akses jalan umum.
Pendekatan humanis ini membuahkan hasil. Penyelenggara pesta merespons positif imbauan petugas dan bersedia menyediakan jalur alternatif bagi warga yang melintas.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa kehadiran Satpol PP bukan untuk melarang masyarakat menggelar hajatan. “Namun, kami memastikan penggunaan fasilitas umum tetap sesuai aturan,” ujarnya.
Chandra berharap, dengan pendekatan yang mengedepankan dialog ini, kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik secara tertib dan bertanggung jawab dapat terus meningkat.










