Payakumbuh – Rencana sertifikasi lahan Pasar Payakumbuh oleh Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menuai polemik. Klaim Wali Kota terkait kesepakatan dengan pemangku adat Nagari Koto Nan Ompek dibantah keras oleh tokoh adat setempat.

Anton Permana Dt. Hitam, yang mewakili mayoritas Niniak Mamak Koto Nan Ompek, menyebut pernyataan Wali Kota Zulmaeta sebagai “pembohongan publik”.

Menurut Anton, tidak ada kesepakatan dalam musyawarah adat yang menyetujui sertifikasi lahan ulayat tersebut.

“Saya menyayangkan pernyataan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang mengatakan sudah mendapat kesepakatan dari pemangku adat Koto Nan Ompek. Ini jelas pembohongan publik,” tegas Anton melalui siaran pers, Senin (1/1/2026).

Anton menjelaskan, hasil permufakatan Niniak Mamak pada 8 Desember 2025 lalu tidak menyertakan persetujuan terkait sertifikasi.

Ia juga menyoroti dasar kesepakatan yang diklaim Wali Kota, yaitu risalah rapat koordinasi di KPK-RI pada 22 Desember 2025. Menurutnya, risalah tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua KAN Koto Nan Ompek yang sah.

Niniak Mamak Koto Nan Ompek berencana menggelar Rapat Akbar Nagari untuk menyikapi sikap Wali Kota dan dugaan tindakan melawan hukum oleh oknum Niniak Mamak.

Anton menyayangkan sikap Pemko yang dinilai enggan bermusyawarah dengan Niniak Mamak. Ia menekankan pentingnya musyawarah yang terbuka, transparan, dan adil di atas Balai Adat.

“Yang diinginkan Niniak Mamak pemangku adat yang sah di Nagari Koto Nan Ompek hanya adalah bagaimana Wali Kota duduk bersama, bermusyawarah untuk mufakat yang terbuka, transparan dan adil di atas Balai Adat sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat yang berlaku,” ujarnya.

Niniak Mamak mengancam akan menggugat sertifikat hak pakai (HP) ke PTUN hingga Mahkamah Agung jika diterbitkan. Mereka telah menyiapkan tim advokasi untuk menggugat.

Anton juga mempertanyakan ambisi Pemko dalam proyek pasar bernilai ratusan miliar tersebut.

“Ada apakah dibalik ambisi Pemko demi terealisasinya proyek pasar dengan nilai ratusan miliar ini,” tanyanya.

Meski tidak menghambat pembangunan pasar, Niniak Mamak menekankan pentingnya ketaatan hukum dan penghormatan terhadap kearifan lokal adat istiadat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *