Padang – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang menangkap dua pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Nanggalo.

Penangkapan dilakukan pada Senin (26/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi berbeda.

Kedua tersangka adalah Dian Swardi Putra alias Botak (36) dan Janes Sinurat alias Ucok (34).

Kasus pencurian ini dilaporkan terjadi pada Jumat (15/8/2025) di sebuah rumah di Komplek Lapai Jaya.

Korban, Dion, baru menyadari kejadian tersebut pada 24 Agustus saat melihat jendela belakang rumah terbuka.

Barang berharga yang hilang antara lain AC, bor tangan, kabel listrik, tabung gas, dan kipas angin. Total kerugian mencapai Rp10 juta.

IPTU Adrian Afandi, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, memimpin penangkapan bersama IPDA Ryan Fermana.

Tim Klewang mengidentifikasi tersangka berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan.

AC hasil curian diketahui telah dijual kepada seorang perempuan berinisial EVA.

Polisi menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Barang bukti berupa satu unit AC berhasil diamankan.

Kedua tersangka dan barang bukti kini berada di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *