Limapuluh Kota – DPRD Sumbar gencarkan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan kepada masyarakat. Sosialisasi ini menyasar petani dan pekebun di empat kecamatan.
Wirman Dt. Pangeran, Anggota DPRD Sumbar, mengatakan Perda ini penting untuk melindungi dan memperkuat sektor ekonomi berbasis perkebunan.
“Perda ini menjadi dasar perlindungan serta penguatan sektor ekonomi berbasis perkebunan,” kata Wirman saat sosialisasi di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Jumat (13/03/2026).
Kabid Perkebunan Dinas Perkebunan Sumbar, Novriadi, menambahkan Perda ini menjadi payung hukum bagi petani dan pekebun.
“Masyarakat perlu memahami bahwa sejumlah komoditas perkebunan Sumatera Barat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas,” jelas Novriadi.
Perda ini diharapkan dapat mendorong tata kelola komoditas unggulan yang lebih terarah dan bernilai ekonomi tinggi. Pemerintah daerah kabupaten/kota diharapkan menjadikan Perda ini sebagai pijakan dalam membuat program kebijakan tata kelola hasil perkebunan.
Sosialisasi ini dihadiri ratusan peserta dari Kecamatan Lareh Sago Halaban, Luak, Harau, dan Mungka. Kegiatan berlangsung hingga sore dan ditutup dengan berbuka puasa bersama.











