Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang berpotensi memasukkan Beni Saswin Nasrun (BSN), tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini menyusul ketidakhadirannya untuk ketiga kalinya dalam panggilan penyidik.
BSN kembali mangkir dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Rabu (21/1/2026).
Plt Kasi Pidsus Padang, Budi Sastera, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran tersangka. “Ini panggilan ketiga sebagai tersangka. Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan kami tidak mengetahui alasannya,” ujarnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi telah meminta bantuan untuk melacak keberadaan BSN.
Kejari Padang menilai BSN tidak memiliki itikad baik karena terus mengabaikan panggilan yang telah dilayangkan secara resmi.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya dinilai kooperatif dan tidak dilakukan penahanan.
Penyidik menegaskan penanganan kasus ini berjalan profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.











