Padang – Tragedi tambang emas ilegal di Sumatera Barat kembali menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Kejadian di Sijunjung, yang menewaskan sembilan orang di lubang tambang, menunjukkan bahwa persoalan PETI bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan krisis tata kelola yang terus berulang.

Musibah itu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Anak kehilangan ayah, sementara seorang ibu kehilangan anak bujangnya. Namun, duka tersebut juga memunculkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas tambang ilegal bisa terus berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan yang efektif?

Aktivitas PETI di Sumatera Barat sebenarnya bukan perkara baru. Praktik itu tumbuh terbuka di sejumlah daerah, mulai dari Solok Selatan, Sijunjung, Pasaman, Dharmasraya, hingga Solok. Alat berat keluar masuk, kegiatan berjalan siang dan malam, sementara warga kerap lebih dulu mengetahui titik-titik tambang dibanding pemerintah.

Jika pemerintah mengetahui tetapi tidak mampu bertindak, kondisi itu memperlihatkan lemahnya kapasitas pemerintahan. Sebaliknya, jika pemerintah tidak mengetahui, persoalannya justru lebih serius karena menandakan absennya sistem pengawasan daerah.

Dalam perspektif administrasi publik, situasi ini mencerminkan weak governance. Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan formal, tetapi tidak cukup kuat mengonsolidasikan pengawasan, penegakan aturan, dan keberanian politik secara bersamaan. Akibatnya, pemerintah cenderung reaktif dan baru bergerak setelah tragedi terjadi, korban berjatuhan, atau tekanan publik meningkat.

Masalah lain yang mencuat adalah kecenderungan pemerintah daerah yang tampak lebih sibuk membangun narasi ketimbang memperkuat kelembagaan. Suara tentang penertiban tambang, penyelamatan lingkungan, dan perlindungan masyarakat terus terdengar. Namun di lapangan, sungai tetap keruh, hutan tetap rusak, dan warga tetap mempertaruhkan nyawa demi emas.

Pola itu memperlihatkan paradoks tata kelola. Pemerintah kuat dalam larangan di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan. Instruksi dikeluarkan, imbauan disampaikan, forum koordinasi digelar, tetapi tambang ilegal tetap berjalan.

Di banyak lokasi, penertiban bahkan hanya tampak seperti seremoni administratif. Petugas datang, aktivitas tambang berhenti sebentar, lalu berlanjut lagi setelah petugas pergi. Pola kucing-kucingan seperti ini berlangsung terlalu lama.

Dalam prinsip good governance, legitimasi pemerintah tidak diukur dari banyaknya rapat atau kunjungan lapangan, melainkan dari efektivitas kebijakan di lapangan. Pemerintah dinilai legitimate jika mampu memastikan aturan berjalan konsisten, bukan selektif.

Persoalannya, dalam kasus PETI di Sumatera Barat, hukum kerap terlihat tegas terhadap pekerja kecil, tetapi terasa lunak terhadap aktor-aktor besar yang menopang ekonomi ilegal tersebut. Situasi ini membuat publik mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Pernyataan soal dugaan “beking” tambang ilegal juga mempertegas masalah tata kelola. Jika pemerintah daerah mengetahui adanya jaringan kepentingan di balik PETI tetapi tidak mampu membongkar atau menindaknya secara serius, yang terlihat bukan ketegasan, melainkan keterbatasan otoritas.

Ajakan agar masyarakat segera mengurus IPR memang penting. Namun legalisasi tambang rakyat tidak cukup berhenti pada imbauan administratif. Pemerintah daerah juga perlu menjawab mengapa jalur formal selama ini terasa lambat, rumit, mahal, dan sulit diakses masyarakat kecil.

Dalam pendekatan institutional governance, warga akan mencari jalur informal ketika institusi formal gagal menyediakan akses yang mudah dan adil. Karena itu, PETI tidak bisa dijawab hanya dengan slogan penertiban. Persoalan ini juga menunjukkan kegagalan desain kelembagaan pemerintahan daerah.

Dari sisi ekonomi politik, banyak warga masuk ke lubang tambang bukan karena ingin melanggar hukum, melainkan karena sempitnya pilihan ekonomi. Ketika pemerintah gagal menyediakan pekerjaan layak dan ekonomi legal yang menopang hidup masyarakat, ekonomi ilegal akan selalu menemukan ruangnya sendiri.

Tambang pada akhirnya dipilih sebagai jalan bertahan hidup, meski risikonya adalah kematian.

Situasi ini juga menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah perlahan kehilangan otoritas administratif atas wilayahnya sendiri. Pemerintah hadir lewat rapat, inspeksi, konferensi pers, dan narasi empati. Namun di lapangan, alat berat tetap bekerja, sungai tetap rusak, dan masyarakat tetap masuk ke lubang tambang dengan risiko yang sama setiap hari.

Karena itu, peristiwa di Sijunjung seharusnya dilihat sebagai alarm krisis tata kelola, bukan semata kecelakaan tambang ilegal. Kepemimpinan daerah tidak diuji saat pejabat datang melayat dan menyampaikan belasungkawa, melainkan ketika pemerintah mampu membangun sistem yang mencegah masyarakat menjadi korban sejak awal.

Jika pola ini terus dibiarkan, tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang. Pemerintah daerah akan kembali hadir setelah kematian terjadi, lalu mengulang siklus yang sama: rapat koordinasi, pernyataan tegas, kunjungan lapangan, dan hilang ketika perhatian publik memudar.

Krisis terbesar yang tampak hari ini bukan semata maraknya tambang ilegal, melainkan semakin lemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan otoritas tata kelolanya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *