Solok Selatan – Satgas Anti Ilegal Mining Satreskrim Polres Solok Selatan menggerebek dua titik penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Sangir, Kamis (27/5/2026). Sasaran operasi berada di kawasan Pamong Ketek dan Km 12 yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, menempuh perjalanan sekitar dua jam untuk mencapai lokasi. Penertiban itu dilakukan sebagai upaya kepolisian menekan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.
Saat patroli, petugas menemukan titik yang kuat diduga digunakan untuk menambang emas dengan alat berat jenis ekskavator. Di lokasi, aparat juga mendapati sejumlah peralatan penyaringan emas atau asbuk.
Namun, saat penggerebekan berlangsung, tidak satu pun pekerja ditemukan di area tersebut. Aparat menduga para pelaku sudah lebih dulu kabur karena mengetahui kedatangan petugas.
Meski tidak mendapati pelaku, polisi tetap bertindak tegas dengan memusnahkan sarana yang mendukung aktivitas penambangan. Seluruh pondok dan peralatan asbuk yang ada di lokasi dihancurkan dan dibakar agar kegiatan serupa tidak kembali berjalan.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana melalui Kasat Reskrim menegaskan patroli akan terus ditingkatkan secara berkala. Ia juga mengingatkan warga agar menghentikan praktik penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas itu merusak ekosistem dan dapat memicu bencana alam.










