Padang – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polresta Padang membongkar laboratorium gelap sabu yang beroperasi di sebuah gubuk terpencil di kaki Bukit Ngalau, Tarantang, Kota Padang. Penggerebekan pada Selasa (23/6/2026) itu mengungkap praktik produksi narkotika yang dilakukan secara tersembunyi dengan memanfaatkan bahan farmasi legal sebelum diolah menjadi sabu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SES yang berperan sebagai pemodal sekaligus ikut membantu jalannya produksi. Dua pelaku lain, SR dan RL, masih diburu. SR diduga menjadi peracik utama, sedangkan RL bertugas membantu proses produksi sekaligus memasarkan hasil narkotika tersebut.
Temuan ini menjadi sorotan karena para pelaku tidak menggunakan pabrik atau gudang besar seperti yang kerap ditemukan dalam kasus serupa. Mereka justru memilih gubuk sederhana di lokasi yang jauh dari permukiman untuk dijadikan tempat laboratorium rahasia.
Penyelidikan mengungkap, jaringan itu menggunakan sekitar sembilan dus atau 45.000 butir obat Bronchitin. Obat tersebut diekstraksi untuk mengambil kandungan pseudoefedrin yang menjadi bahan baku utama sabu.
Proses produksi dilakukan dengan metode destilasi memakai sejumlah zat kimia dan peralatan laboratorium yang dirakit sendiri. Seluruh perlengkapan, mulai dari bahan kimia, prekursor, hingga alat produksi, dipesan secara daring untuk menghindari perhatian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah menjalankan aktivitas produksi narkotika melalui laboratorium gelap sejak tahun 2025,” ujar sumber penyidik.
Saat penggerebekan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala produksi di lokasi tersebut. Petugas menyita bahan kimia cair sebanyak 1.730 mililiter, bahan kimia padatan seberat 585,44 gram, prekursor toluene 580 mililiter, serta asam sulfat 310 mililiter.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama dua bulan. Tim gabungan menelusuri berbagai data dan informasi hingga akhirnya mengidentifikasi lokasi laboratorium sebelum hasil produksi sabu sempat beredar lebih luas di masyarakat.
Atas perbuatannya, SES dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lainnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
BNN RI menegaskan, temuan ini menunjukkan ancaman narkotika kini tak hanya mengintai kota besar, tetapi juga mulai merambah kawasan terpencil yang kerap luput dari pengawasan warga.
“Penangkapan ini merupakan komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi produksi maupun peredaran gelap narkotika,” tegas tim gabungan.
BNN RI juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan bahan kimia dalam jumlah tidak wajar atau kegiatan tertutup yang diduga terkait jaringan narkotika.
Terbongkarnya laboratorium gelap di kaki Bukit Ngalau menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika berlangsung hingga ke wilayah-wilayah terpencil yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pantauan aparat.











