Bogor – Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta pemerintah segera menata ulang pengelolaan kawasan hutan, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk pertambangan dan pembangunan.

Ia menilai kebijakan yang berjalan saat ini masih menimbulkan kerancuan soal status lahan dan berpotensi memicu konflik dalam pemanfaatan ruang.

“Yang dinamakan hutan itu ada pohonnya. Kalau tidak ada pohonnya, itu bukan hutan lagi. Jangan diklaim hutan lagi,” tegas Alex saat kunjungan kerja di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).

Alex juga menyoroti mekanisme pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan yang dinilainya tidak efektif.

Menurut dia, skema itu tidak relevan karena lahan tambang pada dasarnya sudah tidak memiliki fungsi hutan.

“Agak aneh kalau kemudian ada izin yang namanya pinjam pakai untuk tambang. Tambang itu sudah pasti tidak ada pohonnya. Apa yang dipinjam pakai?” kata dia.

Ia menekankan pemerintah perlu lebih tegas dalam menetapkan status lahan yang sudah beralih fungsi demi kepentingan nasional agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain isu pertambangan, Alex juga mengkritik penerapan kebijakan perdagangan karbon atau carbon trading.

Ia menyebut pemerintah belum menjelaskan secara konkret mekanisme, tanggung jawab, dan program yang akan dijalankan.

Menurut Alex, kejelasan aturan menjadi penting agar perdagangan karbon benar-benar bisa menjadi instrumen untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI menilai seluruh kebijakan strategis, termasuk tukar-menukar kawasan hutan, perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Ia menegaskan prioritas utama tetap harus menjaga fungsi ekologis dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *