Padang – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta Kejaksaan Negeri Padang menelaah secara hati-hati permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen, Beny Saswin Nasrun (BSN).
Rahmad menegaskan, penangguhan penahanan memang merupakan hak tersangka yang dijamin hukum. Namun, karena perkara yang dihadapi BSN masuk kategori korupsi atau kejahatan luar biasa, aparat penegak hukum diminta mengambil keputusan secara cermat dan objektif.
“Korupsi bukan kejahatan biasa. Dampaknya merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, penanganannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik,” kata Rahmad Sukendar, Kamis (25/6/2026).
Ia juga menyoroti riwayat BSN yang sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut Rahmad, catatan itu menjadi bagian dari fakta hukum yang patut dipertimbangkan dalam menilai permohonan penangguhan penahanan.
“Status DPO merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan. Penyidik tentu memiliki kewenangan untuk menilai seluruh aspek, termasuk tingkat kepatuhan tersangka terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Rahmad menambahkan, BPI KPNPA RI menghormati hak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan maupun pihak-pihak yang bersedia menjadi penjamin. Meski begitu, ia menekankan bahwa keputusan tetap harus berdiri di atas fakta hukum dan kepentingan penegakan hukum.
“Kami menghormati siapa pun yang menjadi penjamin. Namun yang terpenting adalah objektivitas penegak hukum dalam menilai risiko dan kepentingan proses hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Padang menjaga independensi agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Publik menaruh perhatian terhadap perkara ini. Karena itu, keputusan apa pun yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Di sisi lain, penasihat hukum BSN telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, melalui surat tertanggal 24 Juni 2026. Dalam surat itu disebutkan sejumlah pihak yang bersedia menjadi penjamin, yakni Anggota DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII, Merry Nasrun, Asrinda, dan Anggota DPR RI Mulyadi.
Koswara membenarkan permohonan tersebut. Ia menyebut surat itu masih dalam proses evaluasi penyidik.
“Lagi dievaluasi. Ditelaah oleh penyidik,” kata Koswara.
BSN merupakan tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen pada salah satu bank milik negara. Berdasarkan hasil audit, perkara yang terjadi pada periode 2012 hingga 2020 itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.
BSN ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 dan kemudian berstatus DPO setelah beberapa kali tidak menghadiri panggilan penyidik. Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akhirnya menangkapnya di Jakarta Selatan pada Juni 2026. Saat ini, BSN ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.











