Padang – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menerima silaturahmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar di rumah dinasnya, Jumat (10/7/2026) malam. Pertemuan berlangsung hangat dan membahas sejumlah isu penting, mulai dari regulasi penyiaran lokal hingga penguatan literasi media bagi generasi muda.
Dalam pertemuan itu, Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda hadir bersama para komisioner, yakni Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Mereka memaparkan capaian kerja selama 100 hari sejak dilantik pada Maret 2026.
Di tengah keterbatasan anggaran, KPID Sumbar mengaku tetap menjalankan berbagai kegiatan literasi untuk kalangan muda dengan menggandeng sejumlah pihak. Sinergi itu menjadi salah satu langkah yang diandalkan agar program tetap berjalan.
Pembahasan kemudian mengarah pada kondisi lembaga penyiaran televisi dan radio lokal di Sumbar. Para pihak juga menyoroti mandeknya regulasi penyiaran daerah serta pentingnya perlindungan generasi muda melalui literasi media.
Yusrin menjelaskan bahwa Ranperda Penyiaran Sumbar tidak dapat dilanjutkan di tingkat Kementerian Dalam Negeri. Ia mengatakan Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung mengelola urusan penyiaran.
“Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran, sehingga produk hukum berbentuk Perda terganjal,” ujarnya.
Menurut Yusrin, salah satu alternatif agar Sumbar memiliki payung hukum penyiaran lokal adalah mendorong lahirnya Peraturan Gubernur tentang Penyiaran.
Muhidi menyatakan dukungannya terhadap upaya KPID memiliki regulasi khusus untuk penyiaran lokal. Menurut dia, aturan itu penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong konten lokal di Sumbar.
“Tentu proses melahirkan regulasi disesuaikan dengan kebutuhan kita saat ini,” kata Muhidi.
Ia menegaskan akan membahas lebih mendalam soal regulasi penyiaran lokal. Muhidi menilai upaya itu penting karena penyiaran juga berperan dalam menjaga budaya Minangkabau.
Dalam kesempatan itu, Muhidi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar. Ia mengingatkan bahwa aturan yang disahkan pada 25 Juli 2022 itu mengakui kekhususan sosial budaya masyarakat Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Perlu kita bahas lebih dalam tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan Sumbar,” ujarnya.
Selain isu regulasi, pertemuan itu juga menghasilkan kesamaan pandangan soal pembangunan sumber daya manusia. Muhidi mengatakan dirinya ingin mendorong lahirnya generasi muda yang tangguh dan mandiri, salah satunya melalui pemberdayaan UMKM untuk mengubah pola pikir masyarakat.
Di lingkungan SMA, Muhidi menekankan pentingnya penguatan budaya literasi media melalui program pendidikan di sekolah. Ia mengakui sinergi itu tidak mudah dibangun, tetapi dinilai sangat penting di tengah kebutuhan dunia kerja saat ini.
“Dunia kerja butuh skill nyata. Perusahaan membutuhkan pekerja yang terampil dan bisa membawa kemajuan bagi perusahaan,” ujar Muhidi.
Ia menambahkan, program literasi digital dan media perlu menyasar remaja dan ibu rumah tangga secara masif. Menurutnya, tanpa literasi yang kuat, hasil yang diharapkan juga akan lemah.
“Kalau literasinya tidak kuat, tentu hasilnya juga akan lemah. Makanya generasi muda didorong rajin membaca, menulis, dan cakap beradaptasi dengan teknologi digital,” katanya.
Gagasan itu disambut positif oleh Komisioner KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta. Ia menyebut penguatan literasi bagi anak muda merupakan bagian inti dari visi-misi KPID Sumbar periode ini.
Komisioner Nofal Wiska juga menegaskan bahwa KPID Sumbar tetap bergerak cepat membangun kolaborasi meski menghadapi sejumlah keterbatasan pada 100 hari kerja pertama.
“Kami tetap konsisten menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra strategis, termasuk sekolah-sekolah hingga lembaga penyiaran (LP) untuk memperluas jangkauan literasi media,” kata Nofal.
Sementara itu, Yusrin turut memaparkan kondisi keuangan lembaga yang dipimpinnya. Ia menyebut anggaran untuk kegiatan belum tersedia hingga Oktober 2026, namun KPID tetap menjalankan berbagai program literasi melalui kerja sama dengan berbagai pihak.











