Solok – DPRD Kota Solok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Rabu (15/7/2026).
Persetujuan itu menjadi tahap akhir pembahasan ranperda di tingkat legislatif sebelum dokumen tersebut dikirim ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, didampingi Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias Dt. Ula Gadang dan Mira Harmadia. Hadir dalam agenda itu Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra bersama Wakil Wali Kota Suryadi Nurdal.
Sejumlah pejabat juga tampak hadir, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Solok Desmon, jajaran Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah setempat.
Dengan disetujuinya ranperda tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menuntaskan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 di tingkat daerah. Dokumen kini akan mengikuti proses evaluasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan lebih lanjut.










