Padang – Pelantikan lima pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat dimanfaatkan Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi, untuk menegaskan bahwa jabatan dalam birokrasi bukan hak mutlak aparatur sipil negara, melainkan amanah yang harus diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi.
Arry menyampaikan penegasan itu saat melantik pejabat fungsional di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (29/7/2026). Menurut dia, pengisian jabatan harus mengacu pada kebutuhan nyata instansi agar berjalan objektif dan tepat sasaran.
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi menempatkan pelantikan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme aparatur sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Arry memastikan proses pengangkatan dilakukan secara objektif dengan menyesuaikan peta jabatan dan tingkat urgensi kebutuhan organisasi. Ia menegaskan, sertifikat uji kompetensi tidak otomatis menjadi dasar pengangkatan bila posisi yang dimaksud belum dibutuhkan.
“Kepemilikan sertifikat uji kompetensi tidak serta-merta menjadi dasar pengangkatan jika organisasi belum membutuhkan,” tegas Arry.
Dalam arahannya, Arry meminta pimpinan perangkat daerah membangun komunikasi yang terbuka terkait manajemen kepegawaian. Langkah itu, katanya, penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di internal pemerintahan.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga etika kerja dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat. Arry menekankan agar aparatur fokus pada tugas pokok masing-masing.
“Fokuslah pada tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta jangan melibatkan diri pada hal-hal yang bukan menjadi kewenangan,” pesannya.
Adapun pejabat yang dilantik terdiri atas Budi Sanjaya sebagai Pranata Humas Ahli Pertama. Sementara itu, Lisma Oktavia, David Kusuma, Erisa Mawaddah, dan Yoval Eka Putra dilantik sebagai Analis Kebijakan Ahli Pertama.
Prosesi pelantikan turut dihadiri sejumlah kepala biro dan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar.











