Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dua kasus pertambangan ilegal di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat tersangka serta menyita emas, perak, peralatan pengolahan, dan satu unit ekskavator.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik penambangan tanpa izin di wilayah Sumatera Barat.
Kasus di Kota Solok terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal. Tim Subdit IV Ditreskrimsus kemudian menangkap dua tersangka berinisial Z (52) dan R (36) dalam operasi pada 15 Juli 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 11,72 gram emas urai, 436,78 gram emas murni, dua kantong perak murni seberat hampir dua kilogram, serta sejumlah peralatan pengolahan.
Sementara itu, pada 27 Juli 2026, petugas kembali mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan. Dalam operasi itu, dua tersangka berinisial J (35) dan N (27) diamankan bersama satu unit ekskavator Zoomlion PC 60 dan perlengkapan tambang lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan ada pemodal maupun jaringan distribusi hasil tambang yang ikut terlibat,” ujar Andry.
Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan ilegal dan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, menambahkan seluruh tersangka kini sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Z dan R dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun J dan N disangkakan melanggar Pasal 158 undang-undang yang sama.
Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas pertambangan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.











