Padang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang berkolaborasi dengan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui coaching penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP) yang digelar selama dua hari, 24-25 Juli 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lounge Akmal Usman, Balai Kota Padang ini, diikuti oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang.
Tujuannya adalah agar setiap OPD memahami jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana secara tepat dan akurat.
Asisten Ahli Komisi Informasi Sumbar, Reza Rezki Herlinda, menjelaskan bahwa seluruh informasi dalam badan publik dapat dikategorikan dalam DIP.
“PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik,” kata Reza.
Reza juga mengingatkan pentingnya evaluasi rutin terhadap DIP minimal setiap enam bulan sekali agar informasi tetap relevan.
Sementara itu, Teknisi Produksi Multimedia dan Web Diskominfo Kota Padang, Heru Putra Gunawan, menekankan pentingnya ketelitian admin dalam proses unggah data di laman PPID.
Diskominfo Kota Padang berharap, coaching ini meningkatkan kualitas penyusunan dan pengelolaan DIP di lingkungan Pemko Padang.
Dengan kolaborasi ini, Pemko Padang ingin menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja di seluruh OPD, mendukung penilaian keterbukaan informasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP tahun 2025.











