Bukittinggi – Kota Bukittinggi segera menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang kamera CCTV di sejumlah titik strategis. Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas.
Sistem ETLE akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV. Surat tilang akan dikirimkan secara elektronik kepada pelanggar.
KBO Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Azryandi, menyatakan bahwa saat ini persiapan sedang dilakukan. Serah terima dari Korlantas Polri akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kamera CCTV tilang elektronik akan dipasang di tiga lokasi strategis,” ujar Ipda Azryandi.
Lokasi tersebut meliputi Jalan By Pass dekat lampu merah Simpang Mandiangin, Jalan By Pass dekat Toko Budiman, dan Jalan Sudirman dekat Lapangan Kantin.
Pemasangan kamera CCTV bertujuan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
“Kamera yang dipasang memiliki spesifikasi tinggi sehingga dapat melihat dengan jelas siapa yang berada di dalam mobil,” jelasnya.
Petugas di kantor TMC akan mencatat pelanggaran seperti pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman.
Satlantas Polresta Bukittinggi berharap penerapan ETLE dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.











