Padang – Warga Kota Padang diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh, mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini dikeluarkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 200.1.432/SE/Kesbangpol-Pdg/2025 menjadi dasar imbauan tersebut. SE ini mengatur partisipasi masyarakat dalam memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
SE Wali Kota Padang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 300/423/BPKP/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menandatangani surat imbauan yang berisi lima poin penting bagi warga dan perkantoran.
Selain mengibarkan bendera, warga dan perkantoran juga diimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, dan hiasan lainnya dengan tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Penggunaan logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dan desain turunannya dapat diunduh di laman www.setneg.go.id.
Warga juga diimbau untuk mengadakan atau mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan nasionalisme, nilai kejuangan, dan rasa cinta tanah air.
Pada tanggal 17 Agustus 2025, seluruh aktivitas diimbau untuk dihentikan selama 3 menit, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Masyarakat diminta berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi.
Pengecualian berlaku bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain jika dihentikan.











