Padang – Enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Amnesti ini merupakan bagian dari program pemulihan keadilan dan rekonsiliasi nasional.

Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison, menyatakan pemberian amnesti ini diharapkan memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan,” ujar Junaidi, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Mai Yudiansyah.

Amnesti diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Syarat tersebut termasuk menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan dan tidak terlibat dalam kasus yang dikecualikan dalam ketentuan hukum.

Program amnesti ini merupakan langkah pemerintah dalam mengurangi overcrowding di lapas dan memperkuat pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *