Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangunan liar (Bangli) di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Jumat (24/10/2025). Bangunan tersebut berdiri di atas badan jalan.
Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Harvi Dasnoer, menjelaskan bahwa pembongkaran telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sebelumnya pemilik bangunan sudah diberikan teguran lisan dan tulisan, namun tidak diindahkan,” ujar Harvi.
Dalam penertiban, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya gerobak, etalase, kursi, dan meja. Barang bukti tersebut dibawa ke Mako Satpol PP.
Selanjutnya, barang bukti diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.
Harvi menambahkan, pendirian bangunan di atas fasilitas umum melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum,” imbaunya.
Pihaknya bersama kelurahan dan kecamatan akan terus aktif mengawasi ketertiban umum di wilayah setempat. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku.











