Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sepakat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutupi kekurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Kesepakatan ini diambil setelah APBD Sumbar 2026 ditetapkan sebesar Rp6,41 triliun, dengan target PAD Rp3,45 triliun dan pendapatan transfer Rp2,75 triliun.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengungkapkan pengurangan dana transfer mencapai Rp429,7 miliar.
“Pemprov dan DPRD mengoptimalkan PAD, terutama dari tambahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, dan retribusi daerah,” kata Evi Yandri, Senin (17/11).
Total potensi tambahan PAD diperkirakan mencapai Rp618 miliar.
DPRD Sumbar merekomendasikan optimalisasi penerimaan dari Pajak Alat Berat serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Evi Yandri meminta Pemprov segera merevisi Pergub Nomor 13 Tahun 2023 tentang dasar penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Ia juga mendorong pembentukan tim percepatan optimalisasi pajak daerah melalui SK Gubernur.
Tim ini akan mensupervisi pendataan, penetapan tarif, pengawasan pelaksanaan pungutan, hingga persiapan pilot project di kabupaten dengan basis perkebunan terbesar.
Pemprov juga diminta membuka ruang dialog dengan industri perkebunan sawit, teh, kopi, dan sektor lainnya.
“Dengan langkah-langkah ini, kita berharap optimalisasi PAD tidak hanya menutup kekurangan anggaran, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan,” pungkas Evi Yandri.











