Agam – Pemerintah Kabupaten Agam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini tersebut diserahkan bersamaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Agam 2025 dalam acara di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Jumat (29/5).

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, menyerahkan langsung LHP itu kepada Bupati Agam Benni Warlis dan Ketua DPRD Kabupaten Agam Ilham.

Sudarminto mengatakan, opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan itu mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Ia berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Benni Warlis menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat yang telah menjalankan pemeriksaan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, pemeriksaan BPK bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pedoman bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Benni menambahkan, capaian opini WTP tersebut merupakan hasil kerja keras, komitmen, dan sinergi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD serta dukungan berbagai pihak.

Namun, ia menegaskan bahwa WTP bukan tujuan akhir. Yang terpenting, kata dia, adalah bagaimana anggaran daerah dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat pengendalian internal, memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Benni berharap hubungan sinergis dan pembinaan antara Pemerintah Kabupaten Agam dan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat yang selama ini terjalin baik dapat terus ditingkatkan agar pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas.

Selain Kabupaten Agam, sejumlah daerah lain di Sumatera Barat juga meraih opini WTP atas LKPD Tahun 2025, yakni Sawahlunto, Dharmasraya, Pesisir Selatan, dan Pasaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *