Agam – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.
Perda ini bertujuan mengatur tata kelola komoditas unggulan perkebunan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo, menyampaikan hal ini saat sosialisasi Perda tersebut di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Minggu (26/10/2025).
Ridwan menjelaskan, Perda ini menjadi komitmen Pemprov Sumbar dalam mendukung peningkatan kesejahteraan petani, khususnya di sektor perkebunan seperti sawit, kakao, gambir, dan karet.
“Melalui Perda ini, pemerintah provinsi dapat memberikan edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada para petani,” ujarnya.
Diharapkan, petani mampu meningkatkan hasil serta nilai tambah dari komoditas unggulan yang mereka kelola.
Perwakilan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar, Dwi Purwanto, turut hadir dan menjelaskan substansi serta manfaat Perda.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pengelolaan komoditas unggulan secara baik dan berkelanjutan,” kata Dwi.
Perda ini berfokus pada penguatan dan perlindungan komoditas unggulan perkebunan agar produk lokal Sumbar memiliki daya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Walinagari Manggopoh, ninik mamak, kelompok tani, dan masyarakat setempat.











