Padang – Badan Kehormatan DPRD Sumatera Barat menegaskan Benni Saswin Nasrun masih berstatus anggota dewan aktif meski telah ditahan Kejaksaan Negeri Padang terkait proses hukum yang kini menjeratnya. Status keanggotaan itu belum bisa berubah sebelum ada dasar hukum yang mengatur pemberhentian sementara.

Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menyebut mekanisme pemberhentian baru dapat diproses setelah Benni resmi berstatus terdakwa. Setelah itu, DPRD wajib mengajukan pemberhentian sementara melalui Gubernur Sumatera Barat untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat,” kata Bakri, Jumat (19/6/2026).

Pernyataan itu muncul setelah Kejaksaan Negeri Padang menahan Benni Saswin Nasrun pada Kamis (18/6/2026). Sebelumnya, politisi tersebut sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak Januari 2026.

Bakri menegaskan, DPRD Sumbar tidak bisa memberhentikan anggota dewan secara langsung hanya karena yang bersangkutan berhadapan dengan proses hukum. Seluruh tahapan harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan menunggu penetapan status hukum oleh pengadilan.

Jika usulan pemberhentian sementara nantinya disetujui dan surat keputusan diterbitkan, hak-hak keuangan Benni akan disesuaikan. Namun, sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, tetap diterima sesuai ketentuan.

“Meski demikian, sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, masih tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bakri menambahkan, keputusan akhir atas status Benni baru akan ditentukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jika pengadilan menyatakan Benni bersalah, proses pemberhentian tetap dapat dijalankan. Sebaliknya, bila dinyatakan tidak bersalah, nama baiknya akan dipulihkan.

Di sisi lain, BK DPRD Sumbar mengaku sudah berupaya memanggil dan menelusuri keberadaan Benni melalui fraksi tempatnya bernaung. Namun, lembaga itu memiliki keterbatasan kewenangan dalam mencari anggota dewan yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” kata Bakri.

BK DPRD Sumbar juga mengingatkan semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Tidak ada pihak yang dapat menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *