Padang – Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar menilai Kejaksaan Negeri Padang memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi sikap tim kuasa hukum Beni Saswin Nasrun (BSN) yang menyebut perkara kliennya sebagai sengketa bisnis yang dipaksakan menjadi perkara korupsi.

Rahmad mengatakan, setiap tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, ia menegaskan proses penyidikan aparat penegak hukum juga harus dihormati.

“Kami meyakini Kejaksaan Negeri Padang tidak mungkin sembarangan dalam menangani perkara dugaan korupsi. Penetapan tersangka tentu didasarkan pada proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rahmad.

Ia menambahkan, jika kuasa hukum menilai perkara itu masuk ranah perdata atau bisnis, maka seluruh argumentasi sebaiknya dibuktikan dalam persidangan. Menurut dia, langkah menggiring opini justru dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi terdakwa untuk membela diri. Namun, kita juga harus menghormati independensi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Biarkan majelis hakim yang nantinya menilai apakah unsur tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak,” ujarnya.

Rahmad juga mengingatkan semua pihak agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“BPI KPNPA RI akan terus mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Jika memang tidak terbukti, pengadilan akan memberikan keadilan. Sebaliknya, jika unsur korupsi terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *