Padang – DPRD Sumatera Barat segera sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Komisi V DPRD Sumbar menggelar rapat finalisasi dengan mitra terkait untuk menyamakan persepsi sebelum pengesahan.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, menegaskan pentingnya rapat ini untuk menghindari perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif.
“Jumat besok Ranperda Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren akan ditetapkan,” ujar Lazuardi, Kamis (18/9/2025).
Rapat finalisasi ini melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Biro Hukum, Biro Kesra, Dinas Pendidikan, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Aly Kanwil Kemenag Sumbar, Syahrizal, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Ranperda ini.
“Perda ini adalah langkah strategis untuk memajukan pesantren di Sumatera Barat,” kata Syahrizal.
Syahrizal juga mengapresiasi inisiatif DPRD Sumbar dalam melahirkan Ranperda tersebut.











