Padang – DPRD Sumatera Barat berjanji akan menindaklanjuti keluhan warga Nagari Kasang, Padang Pariaman terkait aktivitas tambang andesit PT Dayan Bumi Artha.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Gino Irwan menyatakan akan meninjau ulang izin tambang jika ditemukan diskriminasi dan pelanggaran aturan.
“Kita akan koordinasikan untuk tinjau ulang, kalau ada diskriminalisasi dan kita akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Gino usai menerima audiensi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sumatera Barat, Senin (9/3/2026).
Warga Kasang memprotes aktivitas tambang karena khawatir meningkatkan risiko longsor, banjir, dan kerusakan sumber air di kawasan DAS Batang Anai.
Salah seorang peserta audiensi mengungkapkan, warga merasa tidak dilibatkan sejak awal proses perizinan tambang.
“Kita sengaja menyampaikan aspirasi soal tambang Andesit di Padang Pariaman, karena menimbulkan keresahan perempuan khususnya di Padang Pariaman,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, tanda tangan warga yang awalnya dijanjikan untuk fasilitas air bersih, diduga disalahgunakan untuk kepentingan perizinan tambang.
“Kami perempuan diminta berikan tanda tangan diawalnya dijanjikan akan diberi fasilitas air bersih, tetapi setelah berjalan waktu terungkap tanda tangan kami disalahgunakan,” ungkapnya.
Bahkan, warga mengaku mendapat ancaman terkait penolakan tambang tersebut. “Kami datang kesini saja, dapat ancaman. Kami minta hentikan tambang andesit di Kasang,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Gino Irwan menegaskan, DPRD Sumbar akan berupaya mencari solusi terbaik dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kita tidak ingin persoalan menjadi berlarut- larut, karena idealnya masalah pasti ada solusi. Pihak masyarakat, pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Investor harus menjalankan aturan dan peraturan yang berlaku,” tutupnya.











