Padang – DPRD Sumatera Barat menampung aspirasi buruh yang disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Aliansi Mahasiswa, dan Aliansi Cipayung Padang dalam rapat dengar pendapat di ruang khusus I Gedung DPRD Sumbar, Kamis, 7 Mei 2026. Pertemuan itu membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan di Sumbar, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga dugaan lemahnya pengawasan perusahaan.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disampaikan peserta rapat. Ia mengatakan, aspirasi yang masuk akan diproses sesuai kewenangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Apa yang kawan-kawan sampaikan nanti akan kita tindaklanjuti baik menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Evi Yandri.
Evi juga menyebut DPRD telah mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut. Jika tidak ada penyelesaian melalui langkah biasa, ia membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus.
“Kalau memang tidak ada jalan lain, kenapa tidak kita akan melakukan Pansus,” katanya.
Sorotan juga datang dari anggota DPRD Sumbar, Sri Komala Dewi, yang menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh di Sumbar. Ia juga menyoroti perusahaan yang belum menjalankan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Secara sistem saya belum mempelajari, segera panggil perusahaan yang terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti permasalahan buruh ini,” ujar Sri Komala Dewi.
Anggota DPRD Sumbar lainnya, Nurfirmansyah, mendorong agar pertemuan lanjutan digelar untuk mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan. Menurut dia, langkah itu penting agar DPRD bisa mengambil solusi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita akan tindaklanjuti untuk mendapatkan solusi sesuai mekanisme di DPRD Sumbar,” ujar Nurfirmansyah.
Dari sisi pengawasan, Aliansi Cipayung Padang mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat mengundurkan diri. Mereka menilai kepala dinas lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan.
“Kita desak kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mundur,” ujar salah satu perwakilan Cipayung.
Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Sumbar Firdaus Firman mengakui angka pengangguran di Sumbar masih tinggi. Meski persentasenya menurun, jumlah pengangguran dinilai tetap besar karena Sumbar bukan daerah industri.
Firdaus juga menyoroti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih rendah. Ia menyebut perusahaan yang tidak menyetor kewajiban ke BPJS Ketenagakerjaan bisa dijerat pidana.
“Perusahaan tidak setor BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dijerat pidana. Baru 25 persen buruh atau tenaga kerja dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, DPRD Sumbar juga didorong untuk membantu penyerapan pokok pikiran anggota dewan ke BPJS Ketenagakerjaan. Soal upah minimum, Firdaus menjelaskan bahwa penegakan pidana belum bisa langsung diterapkan, karena pembahasan berada di dewan pengupahan tingkat kabupaten dan kota.
“UMP belum masuk dijerat pidana, dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.
Di sisi lain, KSPSI Sumbar tetap mendesak kenaikan upah bagi buruh di provinsi itu. Mereka juga meminta DPRD mengambil langkah politik melalui pembentukan panitia khusus untuk membahas persoalan buruh secara menyeluruh.
“Kita harus melakukan Panitia Khusus (Pansus) soal buruh dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat. Langkah politik dari negara harus segera dilakukan,” ujar perwakilan KSPSI.
Selain soal upah, peserta rapat juga menyampaikan keluhan terkait perlakuan perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja, termasuk persoalan pekerjaan serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
RDP berlangsung tertib dan damai dengan kehadiran anggota DPRD Sumbar serta puluhan peserta. Pertemuan ditutup dengan makan siang menggunakan nasi kotak.











