Sawahlunto – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sawahlunto menggelar rapat penting membahas sosialisasi peran FKUB kepada Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Bundo Kanduang. Rapat juga membahas rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat Kemenag Sawahlunto, Senin (15/9), juga mencakup studi tiru untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Sawahlunto, Dedi Wandra, menyampaikan tugas pokok dan fungsi (Tusi) FKUB dalam rapat tersebut.

“FKUB memiliki peran penting dalam merawat kebersamaan dan kerukunan, baik secara intern, antarumat beragama, serta antara umat dan pemerintah,” ujar Dedi.

Dedi Wandra mengingatkan, sebelum membangun rumah ibadah, harus ada rekomendasi dari beberapa pihak, termasuk FKUB, Kementerian Agama, dan SK Kepala Daerah.

Kewenangan pendaftaran rumah ibadah harus sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Semua harus berjalan sesuai aturan agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkas Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *