Padang Luar – Rencana pembangunan flyover di kawasan Pasar Padang Luar, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memasuki fase penentuan setelah pemerintah daerah mengkaji ulang proyek tersebut menyusul penolakan dari walinagari dan pengelola pasar. Persoalan utama bermula dari aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melarang aktivitas berada di bawah struktur jembatan layang, sehingga pasar yang telah beroperasi selama 75 tahun itu disebut harus direlokasi.
Bupati Agam Benni Warlis mengatakan, larangan tersebut telah ditegaskan melalui Balai Jalan dan dibahas dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari Asisten II Provinsi, Balai Jalan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kejaksaan Tinggi Sumbar, hingga Dinas Perdagangan. Pertemuan itu membahas sinkronisasi antara rencana pembangunan infrastruktur dan keberadaan pasar di lokasi tersebut.
“Konsekuensinya, pasar yang saat ini berada di lokasi tersebut wajib direlokasi ke tempat yang baru,” kata Benni di Bukittinggi, Rabu (20/5).
Ia menambahkan, kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. “Kalau pasar direlokasi untuk flyover, untuk apa lagi kita buat flyover? Kalau pasar dipindah, area tersebut tentu tidak akan macet lagi. Logikanya kan seperti itu,” ujarnya.
Penolakan juga datang dari Walinagari Padang Luar Jufri dan pengelola pasar Iswandi. Keduanya menegaskan, sikap tersebut bukan berarti menolak upaya pemerintah mengurai kemacetan. Namun, mereka keberatan jika penyelesaiannya justru mengorbankan pasar tradisional yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi ribuan warga.
Menurut Jufri dan Iswandi, pembangunan flyover dan relokasi pasar berpotensi berdampak besar terhadap petani, pelaku UMKM, hingga buruh pasar. Pasar Padang Luar selama ini menjadi sentra pemasaran sayur-mayur bagi petani dari Agam, Bukittinggi, Tanah Datar, Padang Panjang, dan Solok Selatan. Pasar ini juga telah berfungsi sebagai pasar induk yang menyuplai kebutuhan ke Riau, Jambi, Medan, hingga Aceh.
Mereka juga menyoroti ancaman terhadap ekonomi masyarakat sekitar. Ribuan orang disebut bisa kehilangan mata pencaharian jika pasar dipindahkan. Selain itu, pembangunan flyover dinilai berpotensi menyentuh tanah ulayat warga, sementara status pembebasan lahannya belum jelas.
Nagari Padang Luar pun mendorong pemerintah menimbang opsi lain yang dinilai lebih menguntungkan semua pihak, yakni melanjutkan pembangunan jalur Bypass Agam-Bukittinggi. Jalur itu diyakini bisa mengurai kemacetan, membuka pusat pertumbuhan ekonomi baru, sekaligus menjaga keberlangsungan Pasar Padang Luar sebagai pusat ekonomi lama.
Benni juga menyebut ada usulan alternatif yang sejalan dengan aspirasi masyarakat, yakni menjadikan jalur bypass sebagai akses exit tol di Agam. “Jika usulan jalur bypass untuk exit tol ini dapat direalisasikan, maka kompleksitas permasalahan kemacetan dinilai akan selesai tanpa harus mengorbankan anggaran besar untuk konstruksi fisik yang tumpang tindih,” katanya.
Meski mengakui adanya keterlambatan penyampaian hasil rapat, Benni menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mencari solusi terbaik. Ia juga mengapresiasi arahan dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk legislator RI Andre Rosiade.
Di sisi lain, pihak Nagari Padang Luar mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi rinci terkait proyek flyover itu. Mereka menyebut belum mendapat blueprint, ukuran konstruksi, maupun titik awal dan akhir pembangunan. Surat penolakan resmi juga disebut telah dikirimkan ke Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur, dan Bupati.
Kini, keberlanjutan proyek flyover Padang Luar menunggu keputusan pemerintah pusat dan daerah. Opsi yang ada mengerucut pada satu persoalan besar: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan infrastruktur dengan perlindungan terhadap ekonomi masyarakat setempat.











