Jakarta – Ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada Sabtu (16/5/2026) meski bertepatan dengan tanggal genap. Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor itu ditiadakan karena pola arus lalu lintas akhir pekan berbeda dari hari kerja.
Pada akhir pekan, pergerakan kendaraan umumnya didominasi perjalanan pribadi, rekreasi, dan kegiatan keluarga. Kondisi itu membuat kepadatan tidak menumpuk pada jam berangkat maupun pulang kantor seperti pada hari kerja.
Dengan demikian, pengendara tidak perlu menyesuaikan angka terakhir pelat kendaraan dengan tanggal kalender saat melintas. Kendaraan berpelat ganjil maupun genap tetap dapat digunakan sepanjang hari tanpa pembatasan.
Meski aturan itu sementara ditiadakan, seluruh pengguna jalan tetap wajib mematuhi ketentuan lalu lintas lain yang berlaku. Aturan tersebut mencakup rambu, marka jalan, dan keselamatan berkendara.
Sebagai perbandingan, ganjil genap biasanya diterapkan pada hari kerja dalam dua sesi, yakni pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pada jam-jam tersebut, kendaraan hanya boleh melintas sesuai angka terakhir pelat nomor dan tanggal kalender.
Namun, khusus akhir pekan seperti Sabtu ini, pembatasan itu tidak berlaku sejak pagi hingga malam. Peniadaan sementara tersebut dilakukan karena mobilitas masyarakat pada akhir pekan dinilai lebih fleksibel dibanding hari kerja.
Aturan ganjil genap Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan itu tetap dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku.
Sanksi tersebut juga bisa diterapkan bila pelanggaran terdeteksi kamera pengawas di sejumlah titik. Pelaksanaan pengendalian lalu lintas di Jakarta juga berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui pemantauan kamera pengawas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap berlaku.
Peniadaan ganjil genap di akhir pekan memberi ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas lebih leluasa, tetapi tujuan utamanya tetap sama, yakni menjaga perjalanan tetap aman, tertib, dan nyaman.











