Jakarta – Pemerintah tengah mengusut tuntas penyalahgunaan ratusan ribu hektare kawasan hutan di Sumatra yang diduga kuat menjadi penyebab utama banjir bandang yang kerap melanda wilayah tersebut.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan alih fungsi hutan secara masif menjadi perkebunan dan area pertambangan.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa di Aceh, sekitar 358 ribu hektare hutan beralih fungsi. Sementara di Sumatra Utara mencapai 884 ribu hektare, dan Sumatra Barat seluas 357 hektare.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, mendesak pemerintah untuk tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mengevaluasi pemberian izin yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kasus deforestasi tidak bisa dipisahkan dari penyebab banjir,” tegas Rahmat.

Satgas PKH kini tengah menyelidiki keterkaitan antara alih fungsi hutan dengan bencana banjir yang terjadi. Fokus utama adalah memastikan apakah perubahan fungsi hutan menjadi pemicu utama banjir.

Selain perkebunan, izin IPPKH untuk pertambangan juga menjadi sorotan karena dinilai berkontribusi besar terhadap kerusakan hutan.

Pemerintah didorong untuk memastikan pengelolaan lahan sitaan dari pelanggar HGU berpihak pada kepentingan publik dan lingkungan, terutama di daerah rawan bencana seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *