Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) harus fokus menghapus hambatan dalam keterbukaan informasi publik, bukan sekadar menambah jumlah publikasi.
Pernyataan itu disampaikan Sukamta saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KI Pusat periode 2026-2030 di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, KI Pusat memegang peran penting sebagai garda terdepan dalam membuka akses masyarakat terhadap informasi. Ia menilai lembaga itu harus mampu meruntuhkan sekat-sekat yang selama ini menghambat keterbukaan.
“Tugas KIP bukan menambah publikasi, tapi menghilangkan hambatan atau barrier terhadap keterbukaan informasi. Itu yang paling penting,” kata Sukamta.
Ia menambahkan, pemaparan visi dan rencana kerja para calon menjadi masukan penting bagi parlemen dalam proses seleksi. Pada tahapan ini, setiap calon mendapat waktu maksimal tujuh menit untuk menyampaikan visi, kemudian dilanjutkan dengan pendalaman materi oleh tiap fraksi di Komisi I DPR RI.
Seleksi sesi ketiga ini diikuti lima calon, yaitu Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, dan Sutarno Bintoro dari unsur masyarakat, serta Susari dari unsur pemerintah.
Secara keseluruhan, ada 19 calon yang mengikuti proses seleksi dari 21 nama yang diajukan panitia seleksi. Dua nama lain, Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, tidak melanjutkan proses karena mengundurkan diri.
Setelah tahapan uji kelayakan selesai, Komisi I DPR RI akan menggelar rapat internal untuk menentukan nama-nama yang terpilih.
Sukamta berharap anggota yang nantinya terpilih benar-benar memiliki integritas tinggi dan mampu menjalankan amanah dengan baik.











