Bengkulu – Komisi III DPR RI fokus pada kesiapan aparat penegak hukum Bengkulu dalam menghadapi KUHAP dan KUHP baru yang akan berlaku awal Januari 2026.

Sorotan ini muncul saat kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPR RI ke Bengkulu, Kamis (11/12/2025).

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menekankan pentingnya persiapan matang dari seluruh aparat penegak hukum di Bengkulu.

Kunjungan ini bertujuan untuk memetakan kebutuhan anggaran dan kinerja penegakan hukum di daerah, khususnya terkait implementasi KUHAP dan KUHP baru.

Dalam Kunker tersebut, Komisi III DPR RI bertemu dengan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, dan Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi beserta jajaran.

Benny Utama menjelaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku pada awal Januari, sehingga persiapan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan BNNP sangat penting.

Komisi III juga mengarahkan anggotanya untuk melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di daerah pemilihan masing-masing.

Pemberlakuan aturan baru ini membawa perubahan signifikan, terutama terkait perlindungan hak warga negara berstatus tersangka.

“Hak tersangka kini jauh lebih luas. Upaya paksa tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah, harus melalui izin pengadilan. Tersangka juga harus didampingi advokat dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

KUHAP baru juga menghapus polemik bolak-balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan.

Kunker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati ini juga membahas pagu anggaran 2025, realisasi program, dan kebutuhan anggaran 2026.

Polda, Kejati, dan BNNP Bengkulu menyampaikan tantangan dalam menjalankan tugas.

Komisi III mengapresiasi peningkatan kinerja tiga lembaga tersebut, namun menekankan penguatan SDM, sarana-prasarana, dan kapasitas organisasi.

Komisi III juga memberikan catatan strategis, termasuk inovasi Polda Bengkulu dalam meningkatkan kepercayaan publik, serta langkah pencegahan BNNP Bengkulu terhadap penyalahgunaan narkotika.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan memastikan implementasi KUHAP dan KUHP baru berjalan optimal dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *