Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium aroma rasuah di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah itu menduga aliran dana suap pemeriksaan pajak mengalir ke sejumlah oknum di sana.

KPK berjanji akan menelusuri tuntas aliran dana haram tersebut. Mereka akan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima suap dan menelusuri jumlahnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dugaan ini pada Rabu (14/1). “Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026. KPK menangkap delapan orang terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar.

Dua tersangka lainnya adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Edy Yulianto diduga menyuap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar. Tujuannya, untuk memangkas biaya pembayaran kekurangan PBB periode pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

KPK juga akan mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini. “Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Ditjen Pajak untuk mencari bukti terkait mekanisme penilaian dan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kasus ini terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *