Padang – Kegagalan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 1999 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam disebut bukan semata soal administrasi, melainkan menunjukkan perlawanan sosial yang bertahan selama seperempat abad. Muhammad Taufik menilai regulasi yang sah secara formal itu lumpuh di lapangan karena kuatnya identitas lokal, martabat nagari, dan penolakan masyarakat Agam.

Pandangan itu ia sampaikan saat mempertahankan disertasi dalam Ujian Terbuka Program Doktor Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Jumat (19/6/2026).

Dalam disertasi berjudul “Kegagalan Penerapan Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 1999 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam”, Taufik menyimpulkan bahwa kegagalan PP 84/1999 terjadi karena daya tahan pembangkangan masyarakat Agam yang bersumber dari kedaulatan wilayah, harga diri adat, martabat nagari, dan memori kolektif.

“Kegagalan fungsional itu kemudian memaksa negara melakukan koreksi melalui UU Nomor 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi,” kata Taufik di hadapan dewan penguji.

Penelitiannya menyoroti bagaimana pembangkangan sipil dapat berubah menjadi kekuatan kultur hukum yang menghambat pelaksanaan kebijakan negara. Fenomena itu, menurut dia, bahkan merembet ke birokrasi melalui mekanisme yang ia sebut inverted elitism atau elitisme terbalik.

Dalam situasi tersebut, birokrasi lokal memilih menanggung risiko sanksi dari pemerintah pusat ketimbang kehilangan legitimasi di mata masyarakat. Akibatnya, regulasi yang secara hukum sah tidak berjalan efektif di lapangan.

“Meskipun berlegalitas formal, regulasi ini gagal secara fungsional dalam dimensi substansi, struktur dan budaya hukum,” tegasnya.

Taufik menjelaskan, inti persoalan terletak pada dominasi pembangkangan sipil masyarakat Agam, lumpuhnya struktur hukum akibat pembangkangan institusional, serta defisit legitimasi yuridis dan sosiologis atas regulasi tersebut.

Ia menambahkan, secara substansial PP 84/1999 mengalami anakronisme yuridis dan kehilangan otoritas moral karena tidak mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Melalui pendekatan sosiologi hukum dengan desain studi kasus kualitatif, Taufik mengumpulkan data lewat dokumentasi komprehensif dan wawancara mendalam dengan berbagai informan, mulai dari aktor masyarakat sipil hingga aktor negara. Analisis dilakukan dengan model siklus interaktif Miles, Huberman, Creswell dan Poth, serta model analisis berkelanjutan Afriza.

Dari hasil penelitian itu, Taufik menyimpulkan bahwa implementasi PP 84/1999 mengalami apa yang ia sebut legal terminasi hukum atau kekalahan negara secara fungsional. Temuan tersebut sekaligus memperkaya teori pembangkangan sipil klasik dengan menghadirkan model perlawanan masyarakat yang menyatu dengan birokrasi lokal.

“Fenomena ini telah mengoreksi pandangan konvensional yang memisahkan gerakan sipil dan negara, serta menegaskan bahwa kedaulatan hukum yang bertahan lama adalah hukum yang mampu merangkul identitas masyarakat,” ujarnya.

Disertasi tersebut dinyatakan berhasil dipertahankan di hadapan dewan penguji yang diketuai Prof Afrizal, dengan anggota Dr Azwar, Dr Roni Ekha Putera, dan Prof Susi Fitria Dewi sebagai penguji eksternal. Sidang dipimpin Dr Jendrius.

Muhammad Taufik, yang juga menjabat Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LPPM UIN Imam Bonjol Padang, menuntaskan studi doktoralnya di bawah bimbingan Prof Alfan Miko sebagai promotor, didampingi Dr Indradin dan Dr Bob Alfiandi sebagai ko-promotor.

Kelulusannya menjadi catatan penting bagi Unand karena Muhammad Taufik tercatat sebagai lulusan doktor pertama dari Program Studi Sosiologi Sekolah Pascasarjana Unand.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *