Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada 3 November 2025. OTT ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai cerminan krisis sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.
OTT ini juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum di era pasca-revisi UU KPK.
Secara hukum, OTT diatur dalam Pasal 1 angka 19 dan Pasal 21 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak memerlukan izin penangkapan.
Namun, muncul pertanyaan terkait etika penegakan hukum dalam OTT ini. Apakah OTT dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, atau hanya menjadi instrumen politik?
KPK perlu membuktikan bahwa OTT ini bukan sekadar respons terhadap tekanan publik, melainkan bagian dari strategi sistemik pemberantasan korupsi.
Informasi awal menyebutkan bahwa OTT ini terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau. Pola korupsi kepala daerah yang melibatkan pengaturan pemenang tender, penerimaan fee proyek, dan kolusi antara pejabat dan kontraktor kembali terulang.
Pasal yang berpotensi dikenakan antara lain Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor tentang suap dan gratifikasi, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
OTT terhadap Abdul Wahid adalah yang pertama terhadap gubernur di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah OTT ini simbol bahwa KPK masih bekerja, ataukah solusi terhadap korupsi struktural di daerah?
OTT harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem hukum yang lebih luas, termasuk reformasi sistem pengadaan barang dan jasa, fungsi inspektorat daerah sebagai pengawas internal, dan fungsi pengawasan DPRD secara independen.
Sebagai bagian dari masyarakat hukum, asas praduga tak bersalah wajib dijunjung. Abdul Wahid belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
OTT terhadap Gubernur Riau harus menjadi momentum untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan proyek daerah, memperkuat peran pengawasan internal dan eksternal, serta menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan politik.











