Padang – Kota Padang kini memiliki payung hukum baru untuk memperkuat ketahanan pangan. DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Ranperda Ketahanan Pangan menjadi Perda pada Rabu (31/12/2025).

Perda ini menjadi landasan penting bagi Pemko Padang dalam menjamin ketersediaan, keberagaman, dan kualitas pangan bagi seluruh warganya.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan Perda ini selaras dengan agenda nasional dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden terkait ketahanan pangan.

“Penetapan Perda ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kebijakan daerah,” ujar Fadly Amran.

Inisiatif penyusunan Perda ini didasari oleh peraturan pemerintah pusat dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Perda ini merupakan pembaruan dari regulasi serupa yang telah ada sejak 2017, disesuaikan dengan perkembangan Kota Padang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi.

Dengan populasi yang terus meningkat, Kota Padang membutuhkan kebijakan ketahanan pangan yang terencana untuk menjamin akses pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh warganya.

Pemko Padang berharap Perda ini menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan program dan kegiatan yang mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *