Padang – Sekretariat DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menjadi sorotan terkait pembayaran gaji anggota dewan yang sudah lama tidak masuk kerja. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar mempertanyakan kelanjutan status Beni Saswin Nasrun, anggota Fraksi Partai Demokrat, yang tercatat absen sejak Juni 2025 namun gajinya tetap dibayarkan.
Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH Fadhil Mz, menilai hal ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) terkait pedoman tata tertib DPRD.
“PBHI mendesak kejelasan status Beny Saswin Nasrun, apakah masih aktif atau sudah nonaktif,” tegas Fadhil, Senin (12/1/2026).
Menurut data BK DPRD Sumbar, Beni Saswin Nasrun tidak masuk kantor sejak Juni 2025. Ketidakhadirannya ini terjadi di tengah proses hukum yang menjeratnya, bahkan ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Fadhil menekankan, ketidakhadiran yang berkepanjangan ini seharusnya menjadi perhatian serius BK DPRD Sumbar. Ia merujuk pada Undang-Undang MD3 yang mengatur sanksi bagi anggota dewan yang absen tanpa keterangan.
“Jika memang sudah tidak masuk sejak Juni, aturan sudah jelas,” kata Fadhil.
PBHI mendesak BK DPRD Sumbar bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Fadhil mengingatkan, lambannya penanganan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.
“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap ‘cermin moral’ DPRD Sumbar runtuh karena tidak adanya kejelasan,” pungkas Fadhil.











