Jakarta – Pemerintah memperluas peran koperasi dalam ekonomi nasional dengan memberi peluang bagi lembaga itu mengelola sektor-sektor strategis, mulai dari pertambangan, energi, hingga industri pengolahan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan koperasi kini dapat mengelola sumur minyak rakyat, sumur minyak tidak aktif atau idle well, tambang mineral, serta industri pengolahan minyak sawit mentah atau CPO.
Ia menyebut langkah tersebut akan mulai terlihat melalui peresmian pabrik CPO milik koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Agustus mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Ferry dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-79 bertema Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya, di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Ferry menegaskan, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, koperasi tidak lagi dipandang sebagai badan usaha kecil semata.
Menurut dia, koperasi kini memiliki ruang lebih besar untuk masuk ke sektor produktif yang selama ini didominasi badan usaha lain.
Pemerintah juga akan segera meresmikan pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas hingga satu megawatt di Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau, yang dikelola sepenuhnya oleh koperasi.
Untuk mendukung perluasan peran itu, pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian baru sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992.
Regulasi baru tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih adaptif sekaligus meningkatkan daya saing koperasi di berbagai bidang usaha.
Ferry menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengembalikan koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Kami bersama gerakan koperasi akan berada di garda terdepan untuk mengimplementasikan cita-cita besar agar koperasi kembali menjadi pilar utama perekonomian nasional,” ujar Ferry.
Ia optimistis penguatan kelembagaan dan perluasan bidang usaha akan mendorong ekonomi yang lebih inklusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.










