Parit Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melarang perayaan Tahun Baru 2026 yang berlebihan di seluruh wilayahnya.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati John Kenedy Azis pada 24 Desember 2025.

Bupati John Kenedy Azis mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif dan bermanfaat.

Pemerintah daerah mengeluarkan larangan ini sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam.

Surat edaran tersebut melarang pesta kembang api, konvoi kendaraan, hiburan orgen tunggal, dan aktivitas lain yang dianggap tidak pantas di tengah suasana duka.

Pemerintah daerah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan, serta berkoordinasi dengan TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.

“Mari kita jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai titik tolak perubahan ke arah yang lebih baik,” ujar Bupati John Kenedy Azis.

Pemerintah berharap masyarakat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah, serta sebagai bentuk penghormatan kepada korban bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *