Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (19/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR berjalan efektif. Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan regulasi baru dari pemerintah pusat memerlukan penyesuaian dalam berbagai aspek. Penyesuaian itu mulai dari pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.
“KTR ini penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat,” ujar Fadly.
Fadly menambahkan, Pemko Padang saat ini tengah menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI. Hasil Monev ini diharapkan menjadi masukan penting dalam penilaian tersebut.
Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur sejumlah hal baru terkait pengendalian tembakau dan rokok elektrik.
“Pasal 449 membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang,” jelas Benget. Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, mengapresiasi Pemko Padang yang telah memiliki Perda tentang KTR. Menurutnya, Monev ini penting untuk mengevaluasi Perda yang ada agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Tim Kerja Hukor Nas P2P Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang.
Kota Padang sendiri telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) KTR yang pekan lalu melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah fasilitas kesehatan terkait KTR.











