Padang – Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang akan mulai melakukan pendataan dan verifikasi data pelaku usaha di Kota Padang pada Juni 2026. Langkah ini ditempuh untuk memperoleh data yang akurat sebagai dasar penyusunan program pembinaan, pendampingan legalitas, dan pengembangan UMKM yang lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, menegaskan kegiatan tersebut bukan razia maupun penertiban. Ia meminta pelaku usaha di sektor restoran, rumah makan, kafe, hingga toko bersikap terbuka saat petugas turun ke lapangan.
“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi,” ujar Teddy di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Minggu (24/5/2026).
Teddy menjelaskan, pendataan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan basis data yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat menyalurkan dukungan yang lebih terarah, mulai dari fasilitasi sertifikasi halal, kelas inkubasi, hingga akses ke pasar ekspor.
Dalam kesempatan yang sama, Nila Surya Devi mengajak para pelaku usaha meluangkan waktu untuk memberikan informasi yang dibutuhkan agar pendataan berjalan lancar.
“Mari kita dukung pendataan pelaku usaha Kota Padang untuk UMKM yang lebih maju,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Lani Widya Putri. Ia memastikan petugas di lapangan akan menjalankan tugas secara profesional serta membawa identitas lengkap saat mendatangi pelaku usaha.
Pendataan itu membagi kategori UMKM berdasarkan modal dan omzet tahunan. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar dengan omzet maksimal Rp2 miliar. Usaha kecil memiliki modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun akan otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.
“Data yang akurat, kebijakan tepat, UMKM Padang makin hebat, UMKM Kota Padang naik kelas,” pungkas Teddy.











