Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui program Tuwai Ketan atau Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan yang telah berjalan sejak Juli 2025. Hingga Mei 2026, program ini mencatat 785 pekerja rentan sudah terdaftar dan terlindungi.
Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Evaluasi Tuwai Ketan di Aula Pertemuan Gedung Bersama Lantai III Karan Aur, Rabu (20/5/2026). Ia menekankan perlunya dukungan seluruh perangkat daerah agar perlindungan bagi pekerja rentan bisa menjangkau lebih banyak warga.
“Pemko Pariaman terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi seluruh pekerja, khususnya bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi namun memiliki keterbatasan ekonomi. Gerakan Tuwai Ketan merupakan upaya kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan. Untuk itu saya mengajak seluruh ASN ikut berkontribusi dalam menjamin pekerja rentan yang berada di sekitar kita seperti keluarga maupun tetangga,” ujar Mulyadi.
Ia menjelaskan, jumlah 785 pekerja rentan yang telah terdaftar itu sesuai dengan target jumlah ASN di lingkungan Pemko Pariaman. Mulyadi juga meminta perangkat daerah yang belum menjalankan program tersebut agar mulai melaksanakannya paling lambat Juni 2026.
“Kita menginginkan perangkat daerah yang belum sama sekali melaksanakan program ini, sampai bulan Juni 2026 sudah melaksanakannya. Saya berharap agar sama-sama kita menyukseskan program ini sehingga berjalan maksimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit mengatakan, sebanyak 18 perangkat daerah telah ikut mendaftarkan pekerja rentan dalam program Tuwai Ketan sejak program itu diluncurkan.
“Sebanyak 785 pekerja rentan sudah terdaftar dan terlindungi melalui program Tuwai Ketan. Sampai bulan Mei 2026, sudah 18 perangkat daerah yang mendaftarkan dan membayar Tuwai Ketan. Kita berharap seluruh perangkat daerah ikut bekerja sama memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kota Pariaman,” terangnya.











