Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera menyesuaikan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Penyesuaian ini dinilai mendesak agar daerah lebih siap menghadapi tingginya risiko bencana di Sumbar.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi melalui Plh. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026).
Dina menegaskan, Sumbar merupakan wilayah rawan bencana karena kondisi geografis dan geologisnya. Ancaman gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, hingga cuaca ekstrem menjadi tantangan yang harus diantisipasi secara serius dan berkelanjutan.
“Karena itu, keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, responsif, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap organisasi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” ujar Dina saat membacakan sambutan Sekda.
Menurut dia, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola kebencanaan di daerah. Aturan baru itu membawa sejumlah perubahan mendasar yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Salah satu perubahan utama ialah pergeseran pendekatan penanggulangan bencana dari reaktif menjadi lebih proaktif dan preventif. Selain itu, pembentukan BPBD kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat opsional kini menjadi kewajiban. Status kelembagaannya juga diperkuat dengan penempatan Kepala BPBD definitif sebagai kepala organisasi perangkat daerah, yang sebelumnya berstatus Kepala Pelaksana.
Perubahan lain mencakup penerapan tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan fiskal daerah. Struktur organisasi BPBD nantinya dibagi menjadi tipe A, B, dan C agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.
Pemerintah Provinsi Sumbar turut mengapresiasi langkah cepat Biro Organisasi bersama Bagian Organisasi kabupaten/kota yang telah menyusun panduan sebagai acuan penataan struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta mekanisme koordinasi BPBD di daerah.
Untuk memastikan implementasi regulasi berjalan tepat waktu, Dina meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis. Langkah itu meliputi percepatan kajian analisis tipologi dan risiko bencana sebagai dasar penyusunan struktur organisasi baru, penyusunan regulasi daerah yang diperlukan, serta penguatan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Saya ingatkan, proses penataan ini harus tetap rasional dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan riil berdasarkan karakteristik bencana di wilayah masing-masing,” kata Dina.
Ketua Panitia Rakor yang juga Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha, menjelaskan kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut atas Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.
Ia menyebut, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional, meningkatnya kompleksitas risiko bencana, serta kebutuhan penguatan kapasitas organisasi BPBD agar lebih efektif, profesional, dan mampu menjawab tantangan kebencanaan yang semakin dinamis.
“Rakor ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat transformasi birokrasi di bidang kebencanaan yang lebih responsif dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Rapat koordinasi itu diikuti unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk kepala pelaksana BPBD, BKPSDM, bagian organisasi, serta pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Evan Fardianto, serta Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Septiana Jatiningsih, sebagai narasumber. Keduanya memaparkan skema penerapan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 serta strategi penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia kebencanaan di daerah.











