Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan penanganan terpadu bagi anak yang berhadapan dengan hukum terkait peristiwa di MAN 3 Padang. Langkah ini ditempuh agar proses penanganan tidak berhenti pada aspek hukum, tetapi juga mencakup perlindungan anak, pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan, dan reintegrasi sosial.

Keseriusan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumbar di Padang, Kamis (16/7/2026). Rapat dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Mursalim dan dihadiri Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K, Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar Herlin, serta perwakilan Kanwil Kementerian Agama, Kemenag Kota Padang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, dan jajaran Kesbangpol.

Mursalim menegaskan pemerintah berkewajiban memberi perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Ia mengatakan proses hukum memang harus tetap berjalan, namun pemulihan psikologis, pembinaan karakter, rehabilitasi, dan perlindungan masa depan anak juga harus dilakukan bersamaan.

“Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan maupun potensi tindakan balas dendam,” tegas Mursalim.

Dalam rapat itu, Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar menyampaikan hasil pendalaman bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana umum yang dilakukan anak dan tidak terkait jaringan terorisme. Berdasarkan identifikasi, peristiwa itu dipicu akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan, kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif tentang pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.

Jim Berlian menekankan perlindungan tidak hanya perlu diberikan kepada anak, tetapi juga kepada keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial agar stigma tidak menghambat proses pemulihan.

“Apabila penanganan ini berhasil, dapat menjadi contoh model penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara nasional,” ujarnya.

Seluruh peserta rakor menyatakan komitmen untuk menjalankan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Bentuknya meliputi rehabilitasi psikologis, rehabilitasi sosial, pemenuhan hak pendidikan, pembinaan karakter, pembinaan keagamaan, bantuan sosial, hingga edukasi masyarakat untuk menghapus stigma negatif terhadap anak dan keluarganya.

Herlin menjelaskan, sebagai tindak lanjut rapat, pihaknya telah menyusun jadwal terpadu asesmen, pembinaan, dan pendampingan pada 16-25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Gunung Pangilun, Kota Padang.

Program itu dimulai dengan asesmen psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, kemudian pembinaan keagamaan oleh Kementerian Agama, pembinaan karakter dan pemenuhan hak pendidikan oleh Dinas Pendidikan, asesmen sosial oleh Dinas Sosial, asesmen kondisi ekonomi keluarga oleh BAZNAS, serta pembinaan wawasan kebangsaan dan pengendalian emosi oleh Badan Kesbangpol Sumbar.

“Jadwal pendampingan tersebut bersifat terpadu dan berkesinambungan serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Herlin.

Ia memastikan seluruh proses rehabilitasi akan dijalankan secara cepat, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Dengan pola kolaboratif ini, Pemprov Sumbar berharap pemulihan dapat berjalan optimal. Hak anak tetap terlindungi, pendidikan bisa berlanjut, dan anak dapat kembali beradaptasi di lingkungan sosial tanpa stigma.

Penanganan terpadu tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov Sumbar dalam memberi perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama di setiap tahapan penanganan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *