Limapuluh Kota – Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota berujung eksekusi. Pengadilan Negeri Payakumbuh melaksanakan eksekusi lahan di Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Rabu (3/12/2025).
Eksekusi ini melibatkan pengamanan ketat dari Polres Payakumbuh, Polsek Luhak, dan anggota TNI.
Pantauan di lokasi menunjukkan petugas pengadilan bersama tokoh masyarakat (Niniak Mamak KAN Nagari Mungo) dan sejumlah kepala OPD Pemkab Limapuluh Kota hadir. Garis pembatas dipasang di area yang dieksekusi.
Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan dari Arnedi dt. Rajo Malikan Nan Panjang dan Elias Novendi dt. Bagindo Nan Ramu, yang diwakili kuasa hukum mereka, Iskandar, SH dan Septian Mandala Putra. Mereka menggugat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Limapuluh Kota.
Objek eksekusi meliputi dua bidang tanah. Bidang pertama seluas 220 meter x 100 meter, yang di atasnya terdapat bangunan screen house, bangunan permanen, tempat parkir, kandang kambing, dan bangunan tempat air.
Bidang kedua adalah lahan pertanian seluas 100 meter x 100 meter, dengan bangunan permanen, kandang sapi, bangunan tempat air, dan screen house.
Satu unit alat berat dikerahkan untuk meratakan lahan dan bangunan di lokasi.
Warga yang mendiami salah satu bangunan di lahan tersebut tampak mengosongkan tempat tinggal mereka saat eksekusi berlangsung. Mereka juga mengeluarkan hasil panen pertanian.
Sebelum eksekusi dimulai, panitera pengadilan membacakan putusan terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.











