Sawahlunto – Sekitar 150 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kota Sawahlunto mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang hak penyandang disabilitas. Acara berlangsung di Taman Buah Kandi, Sabtu (25/10).

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini bertujuan memberikan pemahaman tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ketua PWRI Kota Sawahlunto, Alex Sadar Isrin, menyebut kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi dan menambah wawasan bagi para pensiunan.

“Silaturahmi ini sangat berarti karena sudah lama kami tidak berkumpul. Sekaligus kami mendapat pengetahuan baru,” kata Alex.

Anggota DPRD Sumbar, Neldaswenti, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum yang sama dengan warga negara lainnya.

“Penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kehormatan, dan perlindungan yang sama. Pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak-hak mereka,” ujar Neldaswenti.

Mantan Bupati Solok, Syamsu Rahim, mengapresiasi sosialisasi ini dan berharap kegiatan serupa dapat diisi dengan pengajian.

Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah tokoh yang pernah mengabdi di lingkungan Pemko Sawahlunto dan daerah lain. Acara diakhiri dengan doa bersama dan foto kenangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *