Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) berinisial BSN harus bersiap menghadapi proses hukum lebih lanjut. Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Hakim tunggal Alvin Ramadhani menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhadap BSN sudah sesuai prosedur. Putusan ini dibacakan pada Senin (2/2/2026).

BSN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja di sebuah bank BUMN. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 34 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hakim Alvin Ramadhani menegaskan praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan memasuki pokok perkara. Ia menambahkan, tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penetapan tersangka terhadap BSN.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Padang menyambut baik putusan pengadilan. “Alhamdulillah, seluruh dalil yang diajukan pemohon ditolak hakim,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi (plt) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera.

Budi menegaskan, pihaknya akan melanjutkan penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kejaksaan juga mengimbau BSN untuk kooperatif dalam proses hukum, termasuk menyerahkan diri jika telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *