Padang – Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Raya Padang selama enam bulan, terhitung 29 Juni hingga 30 Desember 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung proyek Revitalisasi Kawasan Pasar Raya sekaligus menjaga keselamatan masyarakat selama pekerjaan konstruksi berlangsung.

Pengaturan arus kendaraan itu mencakup sejumlah ruas jalan di sekitar pusat perdagangan terbesar di Kota Padang. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/198/Dg-2026 yang mengacu pada surat Dinas Perhubungan Kota Padang Nomor 500.11.6/552/Dishub-Pd/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Selama masa pekerjaan, beberapa akses menuju area proyek ditutup sementara. Pemerintah kota bersama instansi terkait juga menyiapkan jalur alternatif bagi pengendara agar mobilitas tetap berjalan.

Pengendara dari arah Jalan Pemuda dan Jalan Diponegoro tidak lagi bisa melintas lurus menuju Sentral Pasar Raya (SPR). Jalan mulai depan Masjid Taqwa Muhammadiyah hingga kawasan SPR ditutup total untuk seluruh kendaraan.

Akses ke Jalan Belakang Lintas dan Jalan Belakang Tangsi juga dibatasi dengan pemasangan rambu larangan masuk. Sebagai pengganti, kendaraan diarahkan belok kiri ke Jalan Bandar Olo, lalu melanjutkan perjalanan melalui Jalan Pasar Raya I atau Jalan Pasar Raya II untuk masuk ke kawasan Pasar Raya.

Jalur lain yang bisa digunakan pengendara berada di samping Gedung IWAPI dan di belakang SPR. Sementara kendaraan dari arah Bandar Belakang Tangsi dialihkan ke Jalan Adhyaksa sebelum memutar melalui Jalan Belakang Tangsi.

Akses langsung dari Jalan Bundo Kanduang menuju kawasan Air Mancur juga ditutup sementara karena berada di sekitar lokasi pengerjaan.

Perubahan arus lalu lintas turut berlaku bagi kendaraan dari Jalan M. Yamin dan kawasan Kantor Balaikota Padang Lama. Akses menuju bundaran Pasar Raya, yang menjadi titik pekerjaan konstruksi, ditutup untuk kendaraan umum.

Pengendara yang hendak menuju Pasar Raya diarahkan berbelok ke kanan sebelum titik penutupan, lalu melewati Jalan Sandang Pangan di depan Kantor Balaikota Lama hingga sisi Gedung Fase VII sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan masing-masing.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, meminta masyarakat menyesuaikan perjalanan dan mematuhi pengaturan lalu lintas selama proyek berlangsung.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mengantisipasi perjalanan, mematuhi rambu-rambu petunjuk yang telah disediakan petugas, serta mengutamakan keselamatan berkendara,” ujar Fizlan, Minggu (28/6/2026).

Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas potensi ketidaknyamanan yang muncul selama proses pembangunan.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan masyarakat selama proses revitalisasi berlangsung,” katanya.

Menurut Fizlan, revitalisasi Pasar Raya menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang menata kawasan perdagangan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.

“Proyek revitalisasi Pasar Raya merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang menata kawasan perdagangan agar lebih tertib, aman, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dalam jangka panjang,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan pembangunan dengan mengikuti jalur alternatif yang sudah ditetapkan serta mematuhi rekayasa lalu lintas selama enam bulan ke depan.

“Kami meminta kepada masyarakat agar memberikan dukungan terhadap pelaksanaan proyek dengan mengikuti jalur alternatif yang telah ditetapkan serta mematuhi pengaturan lalu lintas selama enam bulan ke depan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *